ERASUMBU.COM, BANDUNG — Nasib nahas menimpa seorang janda tua di kota Bandung. Ibu Sa’adah adalah seorang istri dari almarhum Bapak M. Syafe’i, guru SD yang terakhir menjabat sebagai kepala sekolah di SD Buah Batu Baru yang meninggal pada tahun 2000 silam.
Ibu Sa’adah beserta keluarganya tinggal di sebuah rumah yang sangat sederhana dengan luas 70 meter persegi, tepatnya di Jalan Pelajar Pejuang 45 nomor 41 Kota Bandung.
Namun kenyamanan itu terusik manakala rumah yang ditinggalinnya selama puluhan tahun bahkan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1996, harus dengan rela hati ditinggalkannya karena ada pihak pemohon yang meminta eksekusi atas rumah tersebut kepada pihak KPN.
Merasa hak dan rasa keadilannya terampas maka Ibu Sa’adah bersama keluarganya melakukan perlawanan dengan tidak meninggalkan rumah selangkah pun. Perjuangan masih panjang namun tekad Bu mempertahankan hak miliknya menegakkan keadilan digaungkan oleh keluarga Ibu Sa’adah bersama dengan orang-orang yang memiliki empati kepadanya.
Salah satu pihak yang Hadir atas kenestapaan Ibu Sa’adah adalah H.Dede Amar Ketua PGRI Jawa dan Cucu Saputra Ketua PGRI Kota Bandung.
Keduanya menyambangi rumah Ibu Sa’adah untuk menyampaikan keprihatinannya atas segala upaya mempertahankan hak milik masyarakat yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Drs.Cucu Saputra, M.M.Pd turut prihatin atas musibah kemanusian yang dialami oleh Ibu Sa’adah, seorang janda tua istri dari seorang guru yang telah menorehkan karya baktinya di ruang-ruang pendidikan.
“Selanjutnya kami akan memberikan perlindungan hukum kepada Ibu Sa’adah sesuai AD-ART Organisasi PGRI. Selain itu kami nengharapkan agar KPN Kota Bandung untuk mempelajari secara utuh, cermat dan teliti dalam upaya pengawasan jalannya eksekusi. Dukungan dan doa dari seluruh entitas pendidikan dan masyarakat luas yang mencintai tegaknya kebenaran dan keadilan sangat kami harapkan”, pungkas Cucu. (red)