ERASUMBU.COM, KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan masa transisi pengelolaan lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dari Satgas Citarum Harum kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait. Hal ini dilakukan seiring berakhirnya masa berlaku Perpres Nomor 15 Tahun 2018 pada Desember 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan waktu sekitar 1,5 tahun untuk menangani beberapa titik kritis di DAS Citarum dan menyiapkan masa transisi ini. “Kami sedang mempersiapkan masa transisi dari satgas ke masyarakat. Jadi nanti DAS Citarum dikelola masyarakat,” ujar Herman pada Minggu (9/6/2024).
Masa transisi ini tidak hanya melibatkan masyarakat, tetapi juga unsur pemerintah di tingkat kewilayahan, termasuk kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, dengan kontrol dan pengawasan dari tingkat kecamatan hingga provinsi. “Dikontrol secara langsung oleh kepala desa, lurah, dan di dalamnya ada Babinsa, Bhabinkamtibmas terus sampai tingkat kecamatan dan kabupaten kota serta kami juga di provinsi bagian di dalamnya,” jelas Herman.
Pengelolaan DAS Citarum nantinya akan mengadopsi sistem yang saat ini digunakan oleh Satgas Citarum Harum, terutama melalui kolaborasi Pentahelix yang melibatkan berbagai pihak. “Sekarang terus kita dorong dan kuatkan Pentahelix agar nanti setelah tugas Satgas berakhir, pada saat itu struktur pemerintahan formal diharapkan bisa efektif bersama masyarakat,” tambah Herman.
Herman juga menyatakan bahwa kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan DAS Citarum sudah meningkat signifikan, dan kondisi pencemaran sungai telah membaik. Indeks Kualitas Air kini berada di angka 50,78 poin, naik dari sebelumnya 30 poin, dengan target mencapai 60 poin pada Desember 2025. “Secara keseluruhan Sungai Citarum untuk Indeks Kualitas Air di angka 50,78. Jauh lebih baik dari sebelum ada Perpres No 15 Tahun 2018, dan target Desember 2025 atau di akhir Perpres jadi 60,” tuturnya.
Dengan perkembangan ini, Herman optimistis bahwa Perpres No 15 Tahun 2018 tidak akan diperpanjang, dan fokus pemerintah kini adalah mematangkan masa transisi serta penanganan di beberapa titik kritis di DAS Citarum.