ERASUMBU, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp5 miliar dengan terdakwa Adetya Yessi Seftiani, Selasa (22/10/2024). Kasus ini dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Stelly Gandawidjaja.
Sidang tersebut berjalan singkat dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Nico Sihombing, kuasa hukum Adetya Yessi, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan adanya tindakan penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya.
Nico juga menyoroti kelemahan JPU yang tidak dapat menjawab sejumlah pertanyaan terkait bukti yang telah disajikan di persidangan. Salah satu poin penting yang dibahas adalah status anak yang menjadi inti permasalahan. Ia menyebut bahwa akta kelahiran telah membuktikan secara sah bahwa Adetya Yessi dan Stelly Gandawidjaja adalah orang tua kandung dari anak yang dimaksud.
“Masalah status anak sudah jelas secara hukum. Akta kelahiran yang dilampirkan menunjukkan bahwa orang tua dari Steve Wijaya adalah terdakwa dan Stelly Gandawidjaja,” ujar Nico usai persidangan.
Selain itu, Nico mempertanyakan mengapa kasus yang bermula dari tahun 2015 baru dipermasalahkan sekarang, sementara aset-aset seperti mobil, uang, perhiasan, dan rumah yang diberikan Stelly Gandawidjaja sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Secara logis, kenapa baru sekarang perkara ini dipersoalkan? Ini jadi tanda tanya besar,” ungkapnya.
Yang menarik, menurut Nico, adalah ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja dalam persidangan, meskipun ia adalah pelapor dan pihak yang merasa dirugikan. Hal ini dinilai sebagai indikasi bahwa Stelly tidak menghormati proses hukum.
“Orang yang melapor dan merasa dirugikan justru tidak hadir. Ini menunjukkan bahwa Stelly tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Dengan bukti dan argumen yang telah disampaikan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil, yakni membebaskan kliennya dari segala tuduhan.
“Sidang putusan akan dilaksanakan pada 5 November 2024. Kami berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan membebaskan klien kami dari semua tuntutan,” pungkas Nico. ***