ERASUMBU, BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung, yang kini menjadi Universitas Bandung. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (25/11/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Ketiga tersangka berinisial UR, BR, dan YS diduga terlibat dalam penyimpangan dana program PIP melalui modus kerja sama ilegal antara STIA Bandung dan Yayasan Pendidikan Tinggi Bandung Barat, yang dikenal sebagai Karang Taruna Institute. Perjanjian tersebut menjadi dasar penyelenggaraan kelas jarak jauh di wilayah Cisarua, Cipongkor, dan Majalaya, meskipun tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Kami menetapkan status tersangka terhadap 3 orang yaitu, UR, YS dan BR. Terhadap yang bersangkutan kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru, Bandung,” kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo.
Peristiwa ini berdampak serius tidak hanya merugikan negara, tapi juga menyebabkan pencabutan izin salah satu program studi di STIA Bandung, yang kini menjadi Universitas Bandung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, UR, BR, dan YS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyalahgunaan dana pendidikan, yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas dunia pendidikan.**