ERASUMBU, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar mengawasi langsung pembongkaran pagar laut ilegal di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025). Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan mengevaluasi kembali kerja sama dengan PT TRPN usai terbukti melakukan pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta reklamasi tanpa izin.
“Iya, tim kami diturunkan ke sana karena komitmennya membongkar mandiri. Setelah ini, kami akan melakukan evaluasi terkait kerja sama yang telah dilakukan dengan PT TRPN,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung.
Berdasarkan perjanjian kerja sama, Pemprov Jabar dan PT TRPN sebelumnya telah menyepakati pengelolaan lahan darat seluas 5.700 meter persegi sebagai akses jalan dari 7,4 hektare lahan milik pemerintah daerah. Namun, pagar laut yang dibangun PT TRPN ternyata berada di luar area kesepakatan kerja sama tersebut.
“Kerja sama dengan Pemdaprov Jabar hanya terkait dengan areal (lahan darat), dan kami sedang mengevaluasi apakah kerja sama ini tetap dilanjutkan atau diputus. Inspektorat dan BPKAD juga sedang melakukan evaluasi,” kata Bey.
Sebagai bagian dari sanksi administratif, PT TRPN mulai membongkar pagar laut sepanjang 3,4 kilometer menggunakan alat berat. Proses ini diawasi langsung oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait, termasuk Kapal Pengawas Cakalang dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Muara Gembong.
Kepala DKP Jawa Barat, Hermansyah Manaf, menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mendukung setiap upaya pemulihan lingkungan laut dan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Pembongkaran pagar laut ini merupakan langkah penting dalam menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan kelestarian ekosistem serta keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir,” kata Hermansyah.
Sebelumnya, KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dan berpotensi merugikan masyarakat setempat.
Pemprov Jabar berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh investasi di sektor kelautan berjalan sesuai hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.