ERASUMBU.COM: Dalam proses pengajuan kompensasi ternak yang mati dan dipotong bersyarat akibat terpapar PMK. Tim Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Nasional akan memberikan pendampingan kepada para peternak sapi di Desa Cikandang kecamatan Cikajang Garut. Pendampingan diberikan mulai dari peng-inputan data ke iSIKHNAS yakni sistem informasi kesehatan hewan Indonesia yang mutakhir, penyusunan berkas pengajuan pemotongan bersyarat serta membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi di lapangan.
“Satgas PMK Nasional akan melakukan pelatihan dan pendampingan bagi para peternak di Jawa Barat, termasuk Desa Cikandang terkait pelaporan yang selama ini masih minim diketahui oleh peternak, ” jelas Tenaga Ahli Satgas PMK Nasional Kolonel Inf. Firdaus di Garut.
Firdaus menyatakan para peternak akan mendapat pelatihan agar bisa berinteraksi langsung untuk mengetahui cara yang tepat dan sistematis, sehingga pelaporan dan pencairan bantuan bagi peternak yang telah melakukan pemotongan bersyarat dapat dilakukan secara efektif.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Cikandang per tanggal 22 Juni 2022, dari total 305 ekor sapi perah yang dimiliki peternak terdapat 172 ekor yang terjangkit wabah PMK dan 19 ekor di antaranya mati dan dipotong bersyarat.
Pemerintah telah menyiapkan bantuan untuk hewan ternak yang mati dan dipotong bersyarat, masing-masing untuk sapi dan kerbau Rp10 juta, kambing dan domba Rp1,5 juta serta babi Rp2 juta per ekor.
Adapun berkas pelaporan dan pengajuan yang harus disiapkan meliputi photocopy KTP peternak, bukti lapor kasus ternak di website iSIKHNAS, surat keterangan memiliki ternak dari Kepala Desa serta surat keterangan dari dokter hewan berwenang.