Categories: Sumbu Jabar

Baru 50 Persen Kaum Disabilitas Belum Akses Keterbukaan Informasi

Erasumbu.com ,– Penyandang disabilitas masih baru 50 persen lebih yang dapat akses keterbukaan informasi publik. Situasi ini harus ada kesadaran bersama dalam mewujudkan pemenuhan hak informasi bagi kaum disabilitas.

Demikian topik yang mengemuka dalam Forum Edukasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi untuk Meningkatkan Akses Informasi Bagi Disabilitas di Aula Unpad Dipati Ukur Bandung, Selasa (06/12/2022). Kegiatan ini dalam rangka memaknai Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember lalu.

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Pusat (KIP), Samrotunnajah Ismail mengatakan, terungkap bahwa hak atas informasi bagi penyandang disabilitas sejauh ini kerap terabaikan.

“Saya mengapresiasi forum ini sebagai bentuk kesadaran bahwa keterbukaan informasi bagi kaum disabilitas sangat penting,” kata Samrotunnajah.

Hasil survei, sebesar 59,40℅ penyandang disabilitas sensorik menyatakan tidak mendapat akaes informasi memadai. Survey ini berkaitan ketersediaan dan aksesibilitas informasi, pengetahuan serta perilaku dalam menghadapi Covid-19 Tahun 2020,

“Untuk itu harus ada pendekatan yang tepat untuk mengatasinya sekali pun akses tersebut sudah diatur perundang-undangan,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, ada hak atas informasi yang harus dipenuhi, dan akses terhadap informasi publik harus bisa diperoleh publik tanpa terkecuali.

“Informasi publik tidak boleh ada keterbatasan. Karena itu, semangat dan spirit keterbukaan itu perlu terus dibina dan diimplementasikan demi menjamin hak masyarakat termasuk penyandang disabilitas terhadap informasi,” jelasnya.

Samrotunnajah menegaskan akses informasi harus sama kepada setiap warga negara. Tidak terkecuali warga negara yang menyandang disabilitas, mereka harus mendapat perlakuan dan sikap sama. “Tidak boleh ada sedikit pun sikap dan tindakan diskriminatif kepada warga negara dengan alasan apa pun,” ungkapnya.

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) dari pemerintah dan lembaga publik wajib memberikan layanan kepada semua masyarakat, termasuk kaum disabilitas.

“Kegiatan ini berharapan keterbukaan informasi publik yang cepat, murah, mudah dijangkau dapat dinikmati oleh semua warga negara tanpa melihat perbedaan,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Warga Banyu Biru Tolak Akses Jalan Perumahan, Sebut Sertifikat Tanah Tidak Sah

ERASUMBU, BANDUNG – Warga RW 10, Komplek Banyu Biru, Mekarjaya, Rancasari, Kota Bandung, menggelar aksi…

54 menit ago

Hujan Hadiah! bank bjb Suguhkan Amazing SurePrize: Cashback hingga Kendaraan Bermotor

ERASUMBU, BANDUNG – Ingin menabung sekaligus mendapatkan hadiah menarik? Bank bjb kini menghadirkan program bjb…

4 jam ago

Polisi Tembak Polisi Terjadi Kembali di Solot Selatan, Sumbar

ERASUMBU, SOLOK SELATAN, SUMBAR – Perisitwa Polisi tembak polisi kembali terjadi. Tragedi mengejutkan ini terjadi…

6 jam ago

Elektabilitas Jeje-Asep Ismail Ungguli Petahana dalam Survei Median Pilkada KBB 2024

ERASUMBU, BANDUNG BARAT – Elektabilitas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat (KBB) nomor…

1 hari ago

bank bjb dan TNI AL Resmi Jalin Kerja Sama Layanan Perbankan

ERASUMBU, JAKARTA – Bank bjb memperkuat sinergi strategisnya dengan institusi pertahanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja…

1 hari ago

PTDI Gandeng LASSAC AERO Peru, Targetkan Pasar Amerika Senilai USD 200 Juta

ERASUMBU, BANDUNG, – PT Dirgantara Indonesia (PTDI) bersama anak perusahaannya, IPTN North America, Inc. (INA,…

2 hari ago

This website uses cookies.