Bandung, katativi.com,- Antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), Kota Bogor menerbitkan aturan tentang keluar dan masuknya hewan ternak. Kota Bogor masuk dalam lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi yakni Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Pelaksana Harian Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Kota Bogor, Rabu, menyatakan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK yang memuat sejumlah kriteria hewan kurban.
“Tetapi tetap ada Permentan terkait dengan tata kelola, kalau memang zona merah, lalu lintas ada pembatasan, agar tidak ada penularan yang masif,” ujarnya, Kamis.
Meskipun menurut data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, kata Dedie, jumlah sapi yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menurun signifikan dari 184 ekor tersisa 60 ekor. Jumlah sapi mati terinfeksi PMK pun hanya dua ekor, satu sapi di lingkungan Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak dan satu sapi di pedagang luar RPH. Sementara untuk kambing nol kasus mati akibat PMK.
Dedie Rachim menginginkan sapi dan kambing yang dijajakan kepada masyarakat sebagai hewan kurban maupun daging sapi di pasar dapat terpantau dengan baik.
Selain pemantauan lalu lalang hewan ternak, Pemerintah Kota Bogor juga mendapat bantuan 60 dokter hewan dari IPB dan dokter hewan dari Provinsi Jawa Barat yang sudah aktif berkeliling kepada lokasi-lokasi perdagangan sapi dan kambing hingga hari H pemotongan.
“Jadi kita atur, koordinasikan supaya lebih baik kedepan, yang paling dekat adalah bagaimana menghadapi Idul Adha supaya lebih kondusif,” katanya.