Categories: Sumbu Bandung

Cemari Lingkungan, Warga Desak Penutupan Peternakan Sapi Ilegal

ERASUMBU.COM, BANDUNG – Karena peternakan sapi  mencemari lingkungan,  Warga Arcamanik, Kota Bandung, mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat pada Senin (8/7/2024). Penutupan ini karena sudah 15 tahun  merasakan dampaknya pada lingkungan .

Sebelumnua, warga pernah mengadukan masalah ini kepada pihak terkait, termasuk Gubernur, namun tidak ada respon.

Akhirnya, warga yang geram mengancam bertindak sendiri jika pengaduan ini pun tidak segera ditindaklanjuti.

Peternakan sapi ini tidak hanya mencemari sungai secara terang-terangan, tetapi juga beroperasi tanpa izin dan berada di zona permukiman, yang merupakan pelanggaran terhadap tata ruang dan peraturan lingkungan.

Warga dan WALHI Jabar mendesak DLH Provinsi untuk segera menindak tegas peternakan ilegal ini dan menutupnya secara permanen.

Menanggapi tuntutan warga, Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Hidup DLH Provinsi Jawa Barat Nita Milawati Walla memastikan akan terjun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi peternakan.

“Dalam dua hari ke depan, kita akan tindak jika ada pelanggaran,” kata Nita di Kantor DLH Jabar, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

Pihaknya akan turun bersama dengan stakeholder terkait, mulai dari perizinan, tata ruang, peternakan, LH hingga Satpol PP.

Perwakilan Warga Arcamanik Iskandar Beriansyah mengatakan bahwa kehadirannya di DLH untuk meminta perusahaan ilegal itu (peternakan sapi) itu ditutup.

“Kandang sapi itu masih eksis. Ada pencemaran dan bau. Kami khawatir virus dari pencemaran itu bisa menjangkit warga sekitar, apalagi berada di tengah permukiman,” kata Iskandar.

Pihaknya akan bergerak dan turun langsung jika pengaduan ini tidak diindahkan.

Di sisi lain, Walhi Jabar juga akan terus mengawasi dan membantu warga dalam memperjuangkan hak mereka atas lingkungan yang sehat.

Direktur Walhi Jabar Wahyudin menyebut bahwa peternakan sapi itu sangat ilegal dan tidak berizin. Pihaknya menganilisis di Perda RTRW Kota Bandung, peternakan ini tidak masuk klasifikasi dan mencemari sungai.

“Ini rekomendasi yang cukup untuk menindak pelanggaran tersebut. Kami menyerahkan prosedurnya ke pemilerintah. DLH juga meminta waktu untuk menindak,” kata Wahyudin.

Walhi, kata dia, sudah menginvestigasi langsung, dan benar itu mencemari anak sungai secara langsung dan terang-terangan, terlebih keberadaan itu ada di tengah lingkungan.

“Upaya WALHI , tentu senada dengan masyarakat,” kata dia.

(LIN)

Admin

Recent Posts

Elektabilitas Jeje-Asep Ismail Ungguli Petahana dalam Survei Median Pilkada KBB 2024

ERASUMBU, BANDUNG BARAT – Elektabilitas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat (KBB) nomor…

13 jam ago

bank bjb dan TNI AL Resmi Jalin Kerja Sama Layanan Perbankan

ERASUMBU, JAKARTA – Bank bjb memperkuat sinergi strategisnya dengan institusi pertahanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja…

14 jam ago

PTDI Gandeng LASSAC AERO Peru, Targetkan Pasar Amerika Senilai USD 200 Juta

ERASUMBU, BANDUNG, – PT Dirgantara Indonesia (PTDI) bersama anak perusahaannya, IPTN North America, Inc. (INA,…

1 hari ago

Tidar Jabar Mantapkan Strategi Menangkan Paslon Gerindra di Pilkada 2024

ERASUMBU,BANDUNG-  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jawa Barat terus memantapkan koordinasi dan…

1 hari ago

Pascainsiden Pria Tertemper Kereta Api, KAI  Ingatkan Bahaya Aktivitas di Jalur Kereta Api

ERASUMBU, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali menyoroti pentingnya…

7 hari ago

Konsisten dalam Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Predikat Informatif

ERASUMBU, BANDUNG – bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keterbukaan informasi dengan meraih penghargaan…

1 minggu ago

This website uses cookies.