Bandung, Erasumbu.com — Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013-2018, Deddy Mizwar meraih doktor dengan nilai sangat memuaskan, setelah lulus dalam sidang terbuka, di Pascasarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universistas Padjadjaran, Bandung, Senin (17/7/2023).
Dalam disertasinya Deddy Mizwar meneliti “Pelaksanaan Fungsi Koordiasi dan Pengawasan Dalam Pengendalian Pemafaatan Ruang Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat”. Sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Promotor Prof.Dr.H. Nandang Alamsah D,,S.H, SAP,,M.Hum, dan Anggota Promotor Prof. Dr. Drs. H. Utang suwaryo, M.A, serta Prof. Dr. R.Widya Setiabudi Sumadinata ini, Deddy Mizwar meraih IPK 4.0.
Pelaksanaan sidang terbuka ini dihadiri Mantan Gubernur Jabar 2008-2018 Ahmad Heryawan beserta Netty Heryawan. Beberapa tokoh politik pun hadir, Ketua DPW Partai Gelora Jabar Harris Yuliana Ketua DPW Partai Gelora Jawa Barat, Dedi Gumelar (Miing), Ahmad Yani, H. Rico Marbun, dan lainnya.
Deddy Mizwar mengatakan, ketertarikan dirinya tentang kawasan Bandung Utara (KBU) karena menyangkut masalah bencana ekologis yang kemungkinan terjadi. Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh kebijakan dan pengawasan ditarik oleh pemerintah pusat.
“Oleh pusat ini diambil ke atas sehingga fungsi koordinasi dan pengawasan menjadi tanggung jawab siapa. Dulu saja ada, masih berjalan tidak efektif, sekarang diambil pusat, jadi ini menciderai azas otonomi daerah dengan meniadakan kewenangan provinsi. Kalau dibiarkan terus begini, ancaman bencana ekologis di KBU sangat tinggi,” jelas Deddy Mizwar kepada wartawan.
Diungkapkannya isi disertasi ini menjadi sumbangsih pemikirannya. Menurutnya disertasi ini lokus dimasalah koordinasi pengawasan untuk mencegah lebih terjadinya pelanggaran tata ruang,
“Saya melihat ada ketidakpastian kebijakan sebagai temuan baru. Perdanya harus diatur dan dibikin baru lagi, sehingga fungsi koordinasi dan pengawasan tetap berjalan, itu temuan teoritisnya. Sekarang pengawasan pemprov gak berjalan, UU Cipta Kerja meniadakan kewenangan pemprov semua ditarik ke pusat, dan kabupaten kota dan provinsi hanya pasif, tidak ada yang mengawasi,” jelasnya.
Oleh karena itu, solusinya segera buat perda baru dengan pertimbangan filosofis, sosialologis, dan yuridis, sesuai uu cipta kerja. “Kita tidak ingin menghambat percepatan investasi tapi mesti ada kewenangan provinsi dibidang pengendalian tata ruang,” pungkasnya.