ERASUMBU.COM, TEGAL – Akibat penerapan kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), ratusan hektar hutan jati di Desa Tamansari Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal Jawa Tengah ditebang secara serampangan.
Menurut Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa Eka Santosa yang langsung meninjau lokasi Kamis (02/02/2023), hutan jati yang ditebang seluas 235,6 hektar. Penebangan dilakukan atas arahan kelompok yang menamakan diri Gema Perhutanan Sosial sejak bulan maret 2022.
Menurut Eka, sebenarnya di lokasi tersebut sudah ada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang sudah diberikan amanat untuk mengelola hutan sejak lama. Dimana LMDH mampu mengelola hutan tanpa harus merubah fungsi hutan sebagai penopang ekosistem. Masyarakat yang tergabung dalam LMDH pun merasa dirugikan dengan penebangan hutan jati tersebut.
“Ada kerusakan hutan kurang lebih 235 hektar secara sporadis tegakan nya dirubah kemudian dialih fungsikan menjadi tanaman perkebunan, dan konon kabarnya ini merupakan dari program yang dilakukan oleh Gema Perhutanan Sosial ”.
Eka mengaku pihaknya sudah bertanya langsung kepada salah seorang kelompok yang menamakan diri Gema Perhutanan Sosial, dan mereka mengaku sudah ada arahan dari Kantor Sekretariat Presiden untuk tidak merusak tegakan di hutan negara.
Tetapi nyatanya dilapangan tanaman kayu berupa jati seluas 235,6 hektar dibabat habis. Warga sekitar hutan jati pun merasa khawatir, jika pembabatan hutan jati tersebut bisa merusak ekosistem dan menimbulkan bencana.
Penetapan hutan jati seluas 235,6 hektar tersebut sebagai kawasan KHDPK juga tidak memiliki dasar hukum, karena yang melakukan penebangan dilokasi tersebut tidak dibekali dengan SK dan peta kawasan.
Dengan adanya fakta dilapangan seerti ini, maka kebijakan KHDPK harus dipertimbangkan kembali. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mau menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, jika membagi-bagikan lahan hutan melalui kebijakan KHDPK tidak tepat dan berpotensi menimbulkan bencana serta konflik sosial.
“Kementrian Kehutanan ngak usah ngotot-ngotot merasa lebih benar tentang konsep KHDPK, sebab fakta dilapangan seperti ini (kerusakan hutan)”, ujar Eka.
Ditempat yg sama sekretaris FPHJ Thio Setyowekti menambahkan ” Pernyataan Dirjen KLHK di PTUN Jakarta bahwa KHDPK melindungi hutan merupakan kebohongan publik karena dilapangan ternyata kondisi nya sebalik nya malah KHDPK merusak hutan.
Malah kejadian di lokasi hutan jati desa jatinegara kabupaten tegal ini jelas jelas merupakan tindak pidana lingkungan hidup dan harus diusut tuntas “, pungkas nya. (red)