ERASUMBU.COM, BANDUNG; Dewan Pers menilai Kontroversi draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran jika disahkan akan menjadi awal kemunduran demokrasi di Indonesia. RUU ini melarang jurnalistik investigasi yang bertentangan dengan UU Pokok Pers no 40/1999.
“RUU penyiaran yang diinisiasi DPR RI bertabrakan dengan UU Pers, dimana pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di sela-sela kegiatan Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada di Jawa Barat, di Bandung, Kamis (16/5/2024).
Menurut Ninik, dalam UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat 2, Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran. Tetapi di draft RUU terdapat pelarangan penayangan jurnalistik investigasi secara ekslusif.
“Jurnalistik investigasi adalah mahkota dari karya jurnalistik. Ia mengangkat fakta yang tersembunyi atau memang disembunyikan. Ini yang membedakan karya jurnalistik di setiap media. Tentu saja ini berbeda dengan investigasi oleh penegak hukum,” paparnya.
Saat ini, lanjut dia, semua prosedur pers sudah dilaksanakan oleh Dewan Pers. Semua sengketa produk jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers, baik hak jawab hingga penyelesaian secara mediasi.
“Pers itu melaksanakan kewajiban kepada publik atas hak untuk tahu (right to know). Lalu sekarang ada pelarangan penayangan jurnalistik investigasi, tentu ini kemunduran,” ujar Ninik.
Jika pers hanya memberitakan, kata dia, hanya fakta di permukaan, seperti pers rilis, apa yang menjadi mahkota dari media pers.
“Pers itu memiliki fungsi informatif, mendidik, hiburan dan sekaligus kontrol sosial. Jika investigasi tidak diperbolehkan, tentu pers tidak berfungsi dengan seutuhnya,” ujarnya.
Ninik mengatakan, penolakan RUU Penyiaran ini bukan saja dari komunitas pers, tetapi juga publik sebagai pemilik hak untuk tahu,” tegasnya.
Ninik berharap Komisi I DPR RI mengajak Dewan Pers untuk berdiskusi tentang RUU Penyiaran. Hingga kini, Dewan Pers belum pernah diajak berbicara tentang poin berkaitan tayangan jurnalistik investigasi.
Sementara itu, dalam kesempatan workshop peliputan Pemilu/Pilkada, Ninik berpesan agar jurnalis bersikap independen dan utuh. Jurnalis bukan memobilisasi tetapi mengundang partisipasi masyarakat untuk ikut menentukan pilihannya pada pilkada.
“Jurnalis harus memaparkan fakta bukan sekadar angka. Jurnalis pun harus akurat dalam menyampaikan akuntabilitas calon pemimpin daerah,” pesannya.
Kegiatan yang diikuti ratusan peserta jurnalis di Jawa Barat ini menghadirkan pemateri dari Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPID) Jabar, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, dan Bawaslu Jabar. Kegiatan ini berlangsung sehari di hotel Mercure, Lengkong, Kota Bandung. (ISN)