ERASUMBU, BANDUNG – Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Senin (25/11), S, Ketua Pembina dan RBB sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan Kebon Binatang Bandung. Keduanya langsung ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan, Selasa (26/11/2024).
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan kedua tersangka telah merugikan negara hingga Rp25 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, SH, MH, keduanya diduga menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tanpa hak. “Sejak 2022 hingga 2023, pendapatan dari pemanfaatan Kebun Binatang Bandung tidak disetor ke kas daerah, menyebabkan kerugian negara yang signifikan,” ungkap Nur dalam siaran pers.
Nur menjelaskan, pada periode 2017–2020, tersangka S bersama RBB juga telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang sebesar Rp6 miliar dari pengelola kebun binatang, John Sumampauw. Uang tersebut, yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam perhitungan penyidik, kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka ini mencakup nilai sewa lahan sebesar Rp16 miliar pada 2022, penerimaan uang sewa Rp5 miliar, dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp3,5 miliar. “Tersangka RBB juga diduga menikmati uang sewa lahan sebesar Rp600 juta untuk keperluan pribadi,” jelas Nur.
Untuk itu diketahui, pada Mei 2017, tersangka S adalah anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, sedangkan RBB sebagai sekretaris II. Sedangkan Ketua Pengurus adalah John Sumampauw. Namun pada 21 Januari 2022, terjadi pergantian S menjadi Ketua Pembina dan Ketua Pengurus RBB.
Sejak kepengurusan Tersangka S dan Tersangka RBB, seharusnya pemanfaatan lahan Kebun Binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung. Namun sejak 2022 hingga 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.
Lahan Kebun Binatang Bandung seluas sekitar 140.000 meter persegi di Jl. Kebun Binatang, Bandung, merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Pemkot Bandung sejak 2005. Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung telah memanfaatkan lahan ini sejak 2007, meski masa sewa telah berakhir pada 30 November 2007.
“Setelah perjanjian berakhir, yayasan tetap memanfaatkan lahan tanpa membayar sewa atau menyetor ke kas daerah, yang jelas melanggar aturan,” tambah Nur.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik Kejati Jawa Barat terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.
ERASUMBU, JAKARTA – bank bjb kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan Most Trusted dalam…
ERASUMBU, BANDUNG – Bank bjb kembali mencatatkan pencapaian luar biasa melalui aksi korporasi terbarunya. Obligasi…
ERASUMBU, BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan…
ERASUMBU, KABUPATEN BANDUNG -- Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan banjir akibat hujan dengan…
ERASUMBU, JAKARTA – bank bjb kembali meraih penghargaan bergengsi di bidang keberlanjutan, kali ini dengan…
ERASUMBU, JAKARTA – bank bjb meraih penghargaan bergensi The Best Indonesia IT & Digital Operational…
This website uses cookies.