Disnakertrans Jabar Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait THR

Kota Bandung, erasumbu.com.- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah  menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait  masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 dan sejauh ini perusahaan di Jabar berkomitmen untuk membayar THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR dan monitoring yang dilakukan tim terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.

“Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayarTHR,” ucap Firman dalam diskusi bertema “Kesiapan Perusahaan di Jawa Barat dalam Membayarkan THR” di Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Menurut Firman, berdasarkan pantauan di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten/kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR.

“Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi COVID-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha,” kata Firman.

“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun walaupun dicicil dasarnya harus ada kesepakatan (dengan pekerja),” tambahnya.

Pengaduan THR menurun

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta, berdasarkan data Disnakertrans Jabar hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022 yang mencapai 344 perusahaan.

“Isi pelaporan antara lain perusahaan tidak akan membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” kata Joao.

Menurut Joao, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan kasus yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

Jika kedapatan perusahaan tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

“Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis,  penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan,” jelas Joao.

Meski demikian menurut Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang diperiksa kemudian mereka membayar THR.

“Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

Elektabilitas Jeje-Asep Ismail Ungguli Petahana dalam Survei Median Pilkada KBB 2024

ERASUMBU, BANDUNG BARAT – Elektabilitas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat (KBB) nomor…

15 jam ago

bank bjb dan TNI AL Resmi Jalin Kerja Sama Layanan Perbankan

ERASUMBU, JAKARTA – Bank bjb memperkuat sinergi strategisnya dengan institusi pertahanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja…

16 jam ago

PTDI Gandeng LASSAC AERO Peru, Targetkan Pasar Amerika Senilai USD 200 Juta

ERASUMBU, BANDUNG, – PT Dirgantara Indonesia (PTDI) bersama anak perusahaannya, IPTN North America, Inc. (INA,…

1 hari ago

Tidar Jabar Mantapkan Strategi Menangkan Paslon Gerindra di Pilkada 2024

ERASUMBU,BANDUNG-  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jawa Barat terus memantapkan koordinasi dan…

1 hari ago

Pascainsiden Pria Tertemper Kereta Api, KAI  Ingatkan Bahaya Aktivitas di Jalur Kereta Api

ERASUMBU, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali menyoroti pentingnya…

7 hari ago

Konsisten dalam Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Predikat Informatif

ERASUMBU, BANDUNG – bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keterbukaan informasi dengan meraih penghargaan…

1 minggu ago

This website uses cookies.