ERASUMBU.COM — Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat memberi peluang sekaligus tantangan kompleks dalam dunia pemasaran, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hadirnya media sosial dan tersedianya berbagai platform e-commerce menawarkan kemudahan, kecepatan, dan keluasan dalam aktivitas pemasaran UMKM untuk terus berkembang. Disisi lain, lingkungan pemasaran yang selalu berubah dan sulit diprediksi merupakan sederet tantangan yang harus dihadapi. Beberapa tantangan tersebut mengharuskan pelaku UMKM untuk dapat beradaptasi dan menyusun strategi yang lebih inovatif dan responsif.
Hal ini melatarbelakangi Universitas Telkom untuk menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang strategi pemasaran 5.0 dan legalitas halal yang dilaksanakan di Mason Pine Hotel, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa-Rabu tanggal 21-22 November 2023.
“Situasi dan kondisi pemasaran berubah dari waktu ke waktu, dari pemasaran 1.0 sampai sekarang jadi 5.0 akibat dari perkembangan teknologi digital yang makin pesat. Hal ini terkadang pelaku usaha UMKM susah untuk beradaptasi, maka diperlukan wadah untuk mendiskusikan pemasaran 5.0,” ujar Ketua Tim Pelaksana FGD, Adrio Kusmareza Adim, M.A., CEC., .
Kegiatan ini merupakan rangkaian Program Pembinaan UMKM Berbasis Kemitraan Tahun 2023 oleh Universitas Telkom yang mendapatkan pendanaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Tim pelaksana program ini terdiri dari 12 dosen dan 10 mahasiswa dari lintas keilmuan di Universitas Telkom. Adapun mitra program adalah UMKM Kebab Factory.ID yang bergerak di bidang kuliner. FGD ini mengundang pakar terkait, yakni Andri Mochamad Ramdan (pakar strategi pemasaran); Moehamad Satiadharma, S.T., MBA (pakar e-commerce), Ir. Hj. Ferika Aryanti, M.T (Direktur LPPOM MUI Jabar); dan Danny Syarif Hidayat (Ketua Paguyuban Pengusaha Karsa Mandiri / Pendamping Proses Produk Halal).
“Urgensi adaptasi dan strategi pemasaran digital UMKM melalui e-commerce merupakan poin krusial melibatkan adaptasi konten, kebebasan UMKM dalam kreasi konten kreatif, dan penerapan shoppertainment sebagai masa depan perdagangan, mengakomodasi perubahan sikap konsumen dan potensi pasar e-commerce yang melibatkan ruang permintaan emosional,” Ujar Satiadharma yang kerap disapa Eka sebagai pakar dari e-commerce.
Selain itu, pernyataan dari Eka dikuatkan pernyataan dari Andri Mochamad Ramdan selaku pakar strategi pemasaran bahwa sebagai pemilik kebab, pertimbangan peluang usaha mencakup lokasi strategis dekat sekolah atau melihat potensi pasar online. Dalam menghadapi tuntutan konten online, disarankan membuat menu dengan harga yang memungkinkan promosi, memanfaatkan promo aplikasi, dan mempertahankan hubungan baik dengan manajer akun aplikasi. Terkait pembuatan konten, penting menyesuaikannya dengan jenis produk, menentukan segmentasi pasar, dan membangun komunitas untuk meningkatkan omset dengan interaksi yang relevan sesuai dengan atribut brand.
Strategi pemasaran 5.0 harus didukung oleh kredibilitas merek yang kuat. Untuk memenuhi hal tersebut diperlukan legalitas halal, terlebih pada produk kuliner olahan daging. Hal ini sejalan dengan pernyataan narasumber “Sertifikasi halal memiliki lima poin penting, termasuk membangun kapasitas UMKM, akses pasar, dan keuangan, serta menjaga legalitas bisnis. Sejak UU 33 tahun 2014, produk makanan diwajibkan bersertifikat halal, mengalami perubahan regulasi dengan UU No 11 tahun 2020, dan tetap menjadi ketetapan MUI. Ada dua jenis sertifikasi halal, reguler berbayar dan self-declare, dengan kunci komunikasi aktif dengan dinas perdagangan dan industri setempat untuk memfasilitasi prosesnya, terutama bagi pelaku usaha mikro.” Jelas Danny Syarif Hidayat selaku Pendamping proses Halal.
Ferika Aryanti, Direktur LPPOM MUI Jabar menambahkan bahwa “Peran strategis UKM dalam pembangunan nasional terlihat dari sertifikat halal yang bukan hanya memengaruhi keputusan konsumen tetapi juga memberikan keuntungan berupa peluang masuk pasar halal global, terutama bagi perusahaan yang berorientasi ekspor. Produk yang aman diidentifikasi sebagai yang bersertifikasi halal, dengan penekanan pada bahan haram dan tata cara penyembelihan di Jawa Barat. Pada 20 Oktober 2024, persyaratan bersertifikat halal menjadi kewajiban, diterbitkan oleh BPJPH dengan ketetapan tetap dari MUI.”
Dari kegiatan FGD ini melahirkan berbagai rumusan pengembangan strategi pemasaran 5.0 bagi mitra program, di antaranya mitra perlu memfokuskan target pasar, menjalankan aktivasi merek di media digital, bekerja sama dengan berbagai platform e-commerce dan melakukan sertifikasi halal reguler. Rumusan tersebut akan didampingi Tim Pelaksana Program Pembinaan UMKM Berbasis Kemitraan Tahun 2023 Universitas Telkom untuk pengembangan berkelanjutan agar dapat beradaptasi dalam dunia pemasaran 5.0. (Nisa/ISN)