ERASUMBU, BANDUNG, – Ketua DPW Partai Gelora Jawa Barat, Rizki Ramadhi Putra, mendesak hukuman maksimal bagi para tersangka kasus korupsi penyelewengan dana iklan Bank bjb yang baru terungkap. Ia menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan luar biasa, terutama karena terjadi saat pandemi Covid-19.
Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat Bank bjb dan pengusaha. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyelidikan kasus ini. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai keterlibatan mantan gubernur tersebut.
“Praktik korupsi masih marak di negeri ini. Lebih disayangkan lagi, tindak pidana ini terjadi di tengah pandemi Covid-19,” ujar Rizki.
Ia menegaskan bahwa para pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal, termasuk penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Menurutnya, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, kejahatan ini masuk dalam kategori yang dapat dikenakan hukuman lebih berat karena terjadi di situasi krisis.
“Disaat pemerintah sedang refocusing anggaran untuk pandemi, orang-orang ini justru melakukan pengkhianatan terhadap kemanusiaan,” tegasnya.
Partai Gelora Jawa Barat berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya. Rizki juga mengajak masyarakat bersatu dalam memerangi korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.