ERASUMBU.COM — Mendapatkan anugerah kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2)kemarin, sudah sepatutnya diterima. Apalagi Jenderal TNI (HOR) Prabowo Subianto pernah menduduki jabatan-jabatan tinggi strategis pada TNI-AD sepanjang berkarir.
Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik, Fajar Arif Budiman, saat dihubungi wartawan, Kamis (29/2). Dia mengungkapkan, segala proses penganugerahan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penganugerahan ini berdasarkan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Penganugerahan ini sempat menjadi perbincangan tentang kelayakan dan kepatutannya. Apalagi pemberian kehormatan tersebut dianggap sangat kental dengan nuansa politik.
“Semua itu sesuai dengan aturan, penganugerahan ini atas usulan Panglima TNI yang telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009.” kata Fajar.
Menurutnya, Jenderal TNI (HOR) Prabowo Subianto pernah menduduki jabatan-jabatan tinggi strategis pada TNI-AD sepanjang berkarir. Selain penugasan pada operasi-operasi penting, Prabowo Subianto juga pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima KOSTRAD.
Lebih lanjut Fajar mengatakan, publik harus paham bahwa penganugerahan tersebut bukan hal baru di Indonesia.
“Sebelumnya Pak Sarwo Edhie Wibowo, Pak Agum Gumelar, Pak Hari Sabarno, Pak Hendropriyono, hingga Pak SBY telah menerima kehormatan serupa. Hal ini bukanlah hal baru sebetulnya.” tegasnya.
Fajar juga menyatakan jika pemberian anugerah ini, selain memang karena beliau layak dan patut, juga dianggap berkaitan dengan persiapan menjadi Presiden, hal tersebut merupakan hal yang wajar.
“Pak Prabowo akan segera dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia. Sebagai presiden, dirinya akan menjabat menjadi Panglima Tertinggi TNI. Jenderal penuh atau bintang empat akan menjadi variabel yang menguatkan perannya tidak hanya sebagai Presiden yang telah dikehendaki oleh supremasi sipil melalui demokrasi elektoral tetapi juga sebagai perwira TNI dengan pangkat tertinggi. Ini akan semakin menguatkan Indonesia dari sisi kelembagaan.” ungkap Fajar.
Pada hari Rabu (28/2) lalu, presiden Joko Widodo sempat mencuit di platform X tentang usulan penganugerahan jenderal kehormatan. “Kemudian berdasarkan usulan Panglima TNI, saya pun menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” cuit Jokowi.