ERASUMBU.COM: Sekda Jabar Herman Suryatman, menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov) untuk terus mengelola Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti guna mendukung penanganan sampah di wilayah Bandung Raya.
Dalam keterangannya pada Rabu (17/4/2024), Herman mengungkapkan bahwa sesuai dengan dokumen perencanaan, total kapasitas zona penimbunan di TPK Sarimukti seharusnya mencapai 1.962.637 meter kubik dan seharusnya sudah ditutup pada tahun 2017. Namun, hingga akhir tahun 2023, TPK Sarimukti masih harus dioperasikan dengan total sampah tertimbun mencapai 15.494.994 meter kubik, melebihi kapasitas sebesar 786,44 persen.
“Zona 1 dan 4 sementara ditutup karena sudah melebihi daya tampung dan membahayakan tanggul penahan sampah di bagian bawah zona penimbunan,” jelas Herman. Saat ini, zona pembuangan yang masih dioperasikan adalah Zona 2 dan 3. Zona 2 direncanakan akan dioperasikan hingga 30 April 2024, sementara Zona 3 dijadwalkan akan beroperasi mulai September 2024.
Untuk mengatasi keterbatasan ini, pada tahun anggaran 2024, Pemdaprov telah mengalokasikan dana untuk Pembangunan Zona 5 atau Zona Perluasan. Proyek ini direncanakan akan dimulai akhir April 2024 dan dapat digunakan pada September 2024.
Namun, Herman juga mengungkapkan bahwa pembuangan sampah di TPK Sarimukti telah melebihi batas yang ditetapkan. Meskipun berdasarkan kesepakatan pada bulan Agustus 2024, pembuangan sampah dibatasi maksimal 1.000 ton per hari, namun selama bulan Ramadhan, angka tersebut telah mencapai 1.611 ton per hari, mengkhawatirkan kapasitas zona penimbunan akan cepat habis.
Dalam menghadapi keterbatasan ini, Pemdaprov Jabar meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Bandung Raya untuk mengelola sampah secara mandiri. Herman menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya agar pembuangan sampah dapat dipertahankan maksimal sebesar 1.000 ton per hari, sehingga TPK Sarimukti dapat terus beroperasi hingga TPPAS Regional Legoknangka dapat dioperasikan pada tahun 2028.