ERASUMBU.COM, BANDUNG – Seorang karyawan Bank BJB berinisial AS, menjadi tersangka pembobolan dana nasabah senilai Rp 20 miliar lebih. Ironisnya, aksi pelaku baru terbongkar setelah 2 tahun.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa kasus yang kini tengah ditangani pihak Polda Jabar terjadi di Bank BJB Kantor Cabang Pangandaran di Jl. Merdeka Barat No. 396 Karangsari Padaherang Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Pembobolan uang nasabah dilakukan AS secara manual dan bertahap antara periode bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober 2022, hingga tercatat total uang nasabah yang raib dicolong AS sebesar Rp.20.671.000.000,- atau dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh satu juta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (8/2/2023).
“Saat ini tersangka AS sudah ditahan di Mapolda Jabar,” tegasnya.
Dia menjelaskan, kasus pembobolan dana nasabah ini terkua berawal dari adanya laporan Riyan Fardian karyawan Bank BJB Kantor Cabang Utama, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
“Kasus tersebut ditangani oleh Dirkrimum, setelah dilakukan penyidikan tersangka berinisial AS kami amankan, dengan tuduhan melakukan penggelapan dalam hubungan kerja/jabatan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kombes Pol. Ibrahim Tompo yang didampingi Kasubidit Penmas, AKBP Luki Megawati.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yang menjabat sebagai Officer Operasional dan Jasa ini masuk kedalam khasanah (tempat penyimpanan uang), kemudian AS dengan menggunakan gunting merusak tumpukan ball (uang yang telah tersusun dengan dibungkus plastik) senilai Rp.1.000.000.000,-
“Untuk menutupi perbuatannnya, tersangka mengganti uang yang diambilnya tersebut dengan pecahan lain 1.000, 2.000, 5.000, dan 10.000 kemudian dimasukan kedalam ball yang telah rusak/robek tersebut,” jelasnya.
Perbuatan tersangka, lanjutnya, dilakukan secara bertahap sejak sekitar bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober 2022 sehingga totalnya Rp.20.671.000.000,- (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah).
Penyidikan kasus tersebut kini sudah masuk ke tahap akhir dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya berkas sudah pernah diserahkan ke JPU tanggal 16 Januari 2023. Namun dikembalikan lagi tanggal 25 Januari 2023, karena dinilai kurang lengkap. (red)