ERASUMBU.COM, JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat sorotan tajam terkait kebijakan yang diambil oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, dalam persiapan Paskibraka 2024. Yudian melarang penggunaan atribut keagamaan, termasuk jilbab, dalam kegiatan Paskibraka. Keputusan ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat yang melihatnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945.
Pengurus Harian Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Dr. Fahrus Zaman Fadhly, M.Pd., menyatakan bahwa kebijakan ini mencederai prinsip-prinsip kebebasan beragama dan nilai-nilai Pancasila. Fahrus menekankan pentingnya BPIP sebagai lembaga yang seharusnya menjaga dan menerapkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten, tanpa melanggar hak asasi individu.
“Kebijakan ini bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan toleransi yang dijunjung tinggi oleh bangsa ini,” ujar Fahrus dalam keterangan persnya, Kamis 15 Agustus 2024.
Pernyataan Yudian Wahyudi ini dinilai tidak hanya melanggar norma-norma keagamaan tetapi juga dapat dianggap sebagai delik pidana. Menurut Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan atau ucapan yang dianggap sebagai penodaan terhadap agama dapat dikenai hukuman pidana. Pasal ini menjelaskan bahwa siapa pun yang di depan umum dengan sengaja mengeluarkan pernyataan atau melakukan tindakan yang bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
“Yudian Wahyudi seharusnya memahami bahwa tindakan seperti ini adalah bentuk pelecehan terhadap agama Islam dan bertentangan dengan semangat kebhinekaan serta toleransi yang dijunjung tinggi oleh bangsa ini. Yudian harus bertanggung jawab atas pernyataannya, tidak hanya dengan mundur dari jabatannya, tetapi juga menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”lanjut Fahrus.
Masyarakat dan berbagai tokoh menyerukan agar BPIP tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga dan memperkuat ideologi Pancasila, tanpa menimbulkan kontroversi yang dapat merusak integritas lembaga tersebut. Langkah tegas dari pihak berwenang diharapkan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak melanggar hak-hak dasar warga negara.
ERASUMBU, BANDUNG BARAT – Elektabilitas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat (KBB) nomor…
ERASUMBU, JAKARTA – Bank bjb memperkuat sinergi strategisnya dengan institusi pertahanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja…
ERASUMBU, BANDUNG, – PT Dirgantara Indonesia (PTDI) bersama anak perusahaannya, IPTN North America, Inc. (INA,…
ERASUMBU,BANDUNG- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jawa Barat terus memantapkan koordinasi dan…
ERASUMBU, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali menyoroti pentingnya…
ERASUMBU, BANDUNG – bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keterbukaan informasi dengan meraih penghargaan…
This website uses cookies.