ERASUMBU.COM: Sejak Mei 2022, Indonesia terus berjuang mengendalikan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak seperti sapi,kerbau, kambing, domba hingga babi. Pemerintah pun terus merumuskan kebijakan dan strategi untuk diimplementasikan hingga tingkat daerah.
Melansir ekon.go.id, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PMK beberapa waktu lalu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud menyampaikan bahwa kecepatan dan ketepatan respon kebijakan dan implementasi di lapangan menjadi kunci mengendalikan dan memberantas PMK.
Satgas Penanganan PMK menjadi salah satu wujud terobosan kebijakan untuk memfasilitasi sinergi dan koordinasi lintas stakeholder baik di tingkat pusat dan daerah agar bisa mempercepat dan bersinergi dalam penanganan wabah PMK sampai di tingkat peternak.
Sesuai Keputusan Komite Kebijakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Nomor 2 Tahun 2022, Satgas Penanganan PMK diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Satgas Penanganan PMK di Daerah pun telah dibentuk berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK Nomor 1 Tahun 2022.
“Dengan adanya Satgas PMK di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan penanganan dan pengendalian PMK bisa lebih efektif secara koordinasi dan lebih efisien dalam pemanfaatan anggaran,” kata Musdhalifah.
Kendalanya, kata dia, saat ini belum seluruh kabupaten/kota telah terbentuk satgas PMK. Dari total 514 kabupaten/kota, baru 32,49 persen telah memiliki Satgas Penanganan PMK.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mendorong Pemerintah Daerah agar dapat segera merealisasikan pembentukan Satgas Penanganan PMK di tingkat daerah untuk dapat mendukung pelaksanaan Satgas di tingkat pusat.
Pembentukan Satgas Penanganan PMK selanjutnya ditindaklanjuti dengan sejumlah kebijakan dan strategi antara lain penanganan PMK yang tanggap dalam hal biosecurity, lalu lintas ternak dan pencegahan penularan antar wilayah; koordinasi penanganan lintas sektor dan wilayah; koordinasi program pengendalian dan penyediaan anggaran; dan penerbitan kebijakan serta regulasi yang diperlukan dalam pengendalian PMK.