ERASUMBU.COM – Kereta Api Brantas 112 tujuan Pasar Senen – Blitar menghantam truk tronton pada JPL di 6 KM 1+523 petak jalan Jerakah – Semarang Poncol, Jawa Tengah, Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB. Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah – Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.
Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.
Hingga berita ini diturunkan, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.
VP Public Relations KAI Joni Martinus, akibat peristiwa ini 6 perjalanan KA hingga kini ada mengalami keterlambatan. Kereta api yang menegalami keterlambatan yakni KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.
“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” tutup Joni dalam siaran persnya.
Peristiwa ini, kata Joni, meminta agar masyarakat mematuhi aturan UU No 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib; Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” tegasnya.
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
PT KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal. (Riz)
ERASUMBU, BANDUNG BARAT – Elektabilitas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat (KBB) nomor…
ERASUMBU, JAKARTA – Bank bjb memperkuat sinergi strategisnya dengan institusi pertahanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja…
ERASUMBU, BANDUNG, – PT Dirgantara Indonesia (PTDI) bersama anak perusahaannya, IPTN North America, Inc. (INA,…
ERASUMBU,BANDUNG- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jawa Barat terus memantapkan koordinasi dan…
ERASUMBU, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali menyoroti pentingnya…
ERASUMBU, BANDUNG – bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keterbukaan informasi dengan meraih penghargaan…
This website uses cookies.