ERASUMBU.COM: Dalam rangka pengusulan kompensasi PMK dari pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan pendataan hewan ternak yang mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK)
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut Sofyan Yani menjelaskan, tidak semua peternak yang hewannya mati akibat PMK mendapat kompensasi.
“Kompensasi itu hanya akan diberikan kepada peternak kecil,” ujarnya.
Sofyan Yani mengatakan, pemerintah pusat akan memberikan dana kompensasi sebesar 10 juta per ekor, untuk ternak sapi atau kerbau yang mati karena PMK.
Kendati demikian, bantuan tersebut dikhususkan bagi peternak kecil, dengan kepemilikian kurang dari 15 ekor sapi. Selain itu, setiap peternak hanya bisa mendapatkan kompensasi maksimal untuk lima ekor ternak yang terdampak PMK.
“Untuk mendapat penggantian (kompensasi), harus ada bukti bahwa ternak tersebut benar-benar mati karena PMK,” jelasnya.
Menurut Sofyan, pendataan dilakukan secara ketat. Setiap pengusulan harus ada laporan ke dinas, dengan pernyataan kepemilikan ternak oleh kepala desa.
“Petugas akan memastikan ternak itu benar-benar mati karena PMK, yang dinyatakan oleh dokter hewan,” tegas dia.
Berdasarkan data Satuan Tugas Pengendalian dan Penanggulangan PMK Kabupaten Garut, per 19 September 2022, jumlah ternak yang mati akibat PMK di daerah itu mencapai 464 ekor. Sementara ternak yang dipotong bersyarat mencapai 483 ekor.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah memberikan kompensasi atau dana kerohiman, untuk mengganti 174 ekor ternak yang mati dari 130 peternak.
Total kompensasi yang diberikan mencapai Rp 672 juta, bersumber dari APBD Kabupaten Garut. “Untuk yang sapi besar Rp 5 juta per ekor, sapi anak Rp 3 juta dan domba Rp 1 juta. Sudah diberikan tadi secara simbolis sudah disampaikan pada mereka, diharapkan mereka bisa bergeliat lagi berternak,” kata Sofyan.
Menurut Sofyan, peternak yang telah mendapatkan kompensasi dari Pemkab Garut tak akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah pusat. Kompensasi dari pemerintah pusat akan diarahkan untuk peternak yang belum mendapatkannya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan dana kompensasi dari Pemkab Garut berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Karena kita juga melihat bahwa untuk konteks pemanfaatan BTT, jadi ini dana ini kan diambil dari BTT di pergeseran di Pak Kadis, sehingga memang karena sifat BTT tidak boleh dibelikan hal lain kecuali treatment pada hal tadi (yaitu dana) kerohiman,” kata Nurdin.