ERASUMBU.COM, BANDUNG – Suasana Pengadilan Negeri Bandung tiba-tiba berubah tegang pada Selasa, 27 Agustus 2024. Seorang pengunjung berinisial HBR ditangkap oleh petugas keamanan karena mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam gedung pengadilan. HBR didapati membawa 6,3 gram sabu-sabu dan 6 butir obat eksimer yang disembunyikan rapi dalam sebuah bungkus rokok.
Kejadian ini bermula ketika petugas mencurigai tingkah laku HBR saat hendak menemui seorang tahanan bernama RM, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan terkait kasus penipuan dan penggelapan (KUHP 378). Kecurigaan petugas terbukti benar setelah mereka memeriksa barang bawaan HBR. Di dalam bungkus rokok yang dibawa HBR, ditemukan narkoba dalam bentuk sabu-sabu seberat 6,3 gram dan 6 butir obat eksimer.
“Saat kami periksa, ternyata ditemukan satu bungkus sabu-sabu dan 6 butir obat eksimer di dalam bungkus rokok. Setelah ditimbang, sabu-sabu tersebut seberat 6,3 gram,” jelas Iyan, salah satu petugas di Pengadilan Negeri Bandung.
Ketika diinterogasi, HBR mengaku tidak mengetahui isi paket yang dibawanya dan berdalih hanya menjalankan perintah untuk menyerahkan barang tersebut kepada RM. Petugas juga mendapati bahwa HBR dan RM saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan.
Setelah penemuan tersebut, petugas pengadilan langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polrestabes Bandung. Tak lama kemudian, petugas satuan narkoba tiba di lokasi untuk membawa HBR dan RM ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan upaya nekat penyelundupan narkoba di lingkungan yang seharusnya steril dari tindakan kriminal.