Panwascam Baleendah Getol Awasi Kampanye

ERASUMBU.COM: Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam ) Baleendah, Kabupaten Bandung terus mengawasi jalannya tahapan kampanye.

Ketua Panwascam Baleendah, Kabupaten Bandung Deden Abdul Malik bahkan terus mengimbau agar semua peseta Pemilu 2024 menaati peratuan yang sudah ditetapkan.

“Kami terus mengawasi jalannya kampanye peserta Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Baleendah sejak 28 November lalu. Pengawasan kami lakukan setiap hari,” kata Deden, Kamis (28/12/2023).

Pihaknya meminta semua peseta Pemilu menaati aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan kampanye sesuai PKPU 15 tahun 2023 yang mengharuskan pemberitahuan tertulis satu hari sebelum kampanye.

Kordiv HP2HM Panwascam Baleendah Shihabudin Ahmad menyampaikan bahwa priotas utamanya adalah berkoordinasi dengan PKD secara terus menerus guna pengawasan optimal. Hal itu penting untuk penguatan lembaga internal, baik PKD maupun kesekretariatan Panwascam.

Sementara itu, Kordiv P3S Dede Solihin mengatakan, meski belum ditemukan adanya pelanggaran kampanye, namun pihaknya terus mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu agar menaati aturan.

Adapun hal-hal yang dilarang dalam kampanye, yakni mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan dan calon peserta pemilu. Kemudian menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

“Dalam kampanye pun dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye,” kata Dede.

Panwascam Baleendah pun berupaya optimal mencegah pelanggaran terjadi, termasuk mengimbau langsung pihak-pihak yang tidak boleh terlibat dalam kampanye.

“Surat imbauan pencegahan juga disampaikan kepada tim kampanye yang akan berkampanye di wilayah Baleendah. Dengan begitu, saat pelakanaan kampanye, baik Calon Anggota Legislatif, maupun kampanye Capres-Cawapres bisa berkampanya sesuai perundangan Pemilu,” kata dia.

(ISN)

Admin

Recent Posts

Elektabilitas Jeje-Asep Ismail Ungguli Petahana dalam Survei Median Pilkada KBB 2024

ERASUMBU, BANDUNG BARAT – Elektabilitas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat (KBB) nomor…

14 jam ago

bank bjb dan TNI AL Resmi Jalin Kerja Sama Layanan Perbankan

ERASUMBU, JAKARTA – Bank bjb memperkuat sinergi strategisnya dengan institusi pertahanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja…

14 jam ago

PTDI Gandeng LASSAC AERO Peru, Targetkan Pasar Amerika Senilai USD 200 Juta

ERASUMBU, BANDUNG, – PT Dirgantara Indonesia (PTDI) bersama anak perusahaannya, IPTN North America, Inc. (INA,…

1 hari ago

Tidar Jabar Mantapkan Strategi Menangkan Paslon Gerindra di Pilkada 2024

ERASUMBU,BANDUNG-  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jawa Barat terus memantapkan koordinasi dan…

1 hari ago

Pascainsiden Pria Tertemper Kereta Api, KAI  Ingatkan Bahaya Aktivitas di Jalur Kereta Api

ERASUMBU, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali menyoroti pentingnya…

7 hari ago

Konsisten dalam Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Predikat Informatif

ERASUMBU, BANDUNG – bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keterbukaan informasi dengan meraih penghargaan…

1 minggu ago

This website uses cookies.