ERASUMBU.COM: Peternak yang alami kejadian sapi mati terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mendapatkan ganti rugi dari Kementerian Pertanian. Ganti rugi tersebut berlaku untuk 202 ekor sapi di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ketua Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU) Lembang Dedi Setiadi menyebutkan, dari 2.078 ekor sapi yang mati akibat PMK, 202 sapi di KBB di antaranya sudah mendapat ganti rugi dari Kementan.
Menurut Dedi, dari total 5.165 ekor sapi perah milik anggota KPSBU yang terdampak PMK, sebanyak 2.078 ekor di antaranya mati, dan sisanya dinyatakan sembuh. Sebanyak 202 ekor sapi di KBB yang mendapat ganti rugi itu termasuk dalam hitungan tersebut.
“Ganti rugi baru tahap pertama dan setiap sapi yang mati dapat ganti rugi sebesar Rp10 juta. Namun, sekarang dalam proses pencarian tahap dua,” kata Dedi beberapa waktu lalu.
Pencairan ganti rugi tersebut dibatasi hanya untuk lima ekor per satu peternak. Artinya, berapa pun ternak yang mati atau lebih dari lima ekor, yang diganti hanya lima ekor.
“Pencairan ganti rugi langsung ditransfer ke setiap pemilik sapi,” kata dia.
Meski kasus PMK di KBB saat ini terus melandai. Namun, produksi susu belum pulih bahkan masih di bawah normal dan tengah memasuki tahap pemulihan. Produksi susu yang biasanya 120-130 ton per hari, saat ini rata-rata baru 93-94 ton per hari.
ERASUMBU, BANDUNG – Warga RW 10, Komplek Banyu Biru, Mekarjaya, Rancasari, Kota Bandung, menggelar aksi…
ERASUMBU, BANDUNG – Ingin menabung sekaligus mendapatkan hadiah menarik? Bank bjb kini menghadirkan program bjb…
ERASUMBU, SOLOK SELATAN, SUMBAR – Perisitwa Polisi tembak polisi kembali terjadi. Tragedi mengejutkan ini terjadi…
ERASUMBU, BANDUNG BARAT – Elektabilitas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat (KBB) nomor…
ERASUMBU, JAKARTA – Bank bjb memperkuat sinergi strategisnya dengan institusi pertahanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja…
ERASUMBU, BANDUNG, – PT Dirgantara Indonesia (PTDI) bersama anak perusahaannya, IPTN North America, Inc. (INA,…
This website uses cookies.