ERASUMBU.COM: Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Nurdin Yana sisipkan informasi mengenai PMK dalam Rapat koordinasi di Ballroom, Hotel Harmoni, Kabupaten Garut. Menurutnya, Pengendalian PMK di Kabupaten Garut terus dilakukan, salah satunya dengan cara lokalisasi hewan, sehingga pengendalian kasus PMK berjalan baik.
Bahkan, Pemkab Garut mengeluarkan dana Rp 672 juta untuk 174 ekor ternak terdampak PMK. Dana tersebut, kata dia, berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Dananya kita ambil dari BTT di pergeseran di Kadis perikanan dan peternakan. Sifatnya BTT, tidak boleh dibelikan hal lain, kecuali treatment untuk kerohiman,” tegasnya.
Adapun agenda rakor, Nurdin mengatakan bahwa hari ini dalam rangka pengaktifan kembali Satgas PMK Garut yang sebelumnya telah dibentuk.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut Sofyan Yani mengatakan, saat ini kasus PMK di Kabupaten Garut masih terus bertambah, namun masih terkendali berkat penanganan profesional.
“Jumlah kasus PMK di Garu mencapai 6.390 kasus, 4.900 di antaranya dinyatakan sembuh. Dan tentunya ini tetap dikendalikan, diobati, kemudian dijaga lalu lintasnya, termasuk dilakukan biosekuriti,” kata Sofyan
Di Kabupaten Garut, pelaksanaan vaksinasi belum 100 persen. Selain memerlukan waktu, pelaksanaannya pun berhubungan dengan lokasi yang berjauhan.
“Saat ini kita baru 60 persen. Dari target 27 ribu dosis, saat ini baru terealisasi 1.100 dosis untuk vaksin pertama, dan 3.400 dosis untuk vaksin kedua,” kata dia.
Adapun dana kerohiman, Sofyan mengatakan bahwa bantuan itu diberikan agar peternak bisa kembali beternak setelah sebelumnya dirugikan akibat wabah PMK.
“Sapi besar, kerohiman diberikan Rp5 juta per ekor, anak sapi Rp3 juta dan domba Rp1 juta. Sudah diberikan secara simbolis dan sudah disampaikan. Kami berharap mereka bisa kembali beternak,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Mentan No 51/2022 tentang pemberian kompensasi & bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK, pemerintah pusat akan memberikan dan kompensasi RP10 juta per ekor (ternak mati atau dipotong paksa karena PMK).
Kompensasi itu diberikan kepada peternak kecil yang hanya memiliki ternak kurang dari 15 ekor dengan total terdampak maksimal 5 ekor. Calon penerima akan mengisi formulir, serta mengumpulkan data yang menunjukkan bahwa ternak benar-benar mati karena PMK.