Categories: Sumbu Peristiwa

Polda Jabar Bongkar Laboratorium Narkoba Happy Water di Buah Batu, Tiga Tersangka Ditangkap

ERASUMBU, BANDUNG, – Polda Jawa Barat bersama Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap laboratorium narkotika (clandestine lab) yang memproduksi narkoba jenis happy water dan liquid vape di wilayah Buah Batu, Kabupaten Bandung. Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang tersangka di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edy Suheri, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pemberantasan narkoba adalah bagian dari komitmen Polri dalam melindungi generasi penerus bangsa. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas utama.

“Rencananya, narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12).

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tersangka SR bertugas sebagai penghubung, SP sebagai peracik bahan baku, dan IV sebagai pengemas. Selain itu, polisi masih memburu seorang pelaku berinisial A yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

7.573 bungkus happy water

259 liter liquid vape berbagai rasa

Bahan baku narkotika

Alat produksi seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia lainnya

“Modus operandi mereka adalah menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah pemukiman warga. Motif utamanya jelas, yaitu meraih keuntungan,” jelas Irjen Asep.

Polisi juga menemukan tiga jerigen berisi cairan bening sebanyak tiga liter yang terbukti mengandung amfetamin, bahan utama dalam pembuatan happy water dan liquid vape.

Barang bukti yang diamankan petugas Polri

Hukuman Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dan Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi bangsa.

Admin

Recent Posts

Mahasiswa Diduga Jadi Korban Kekerasan Klub Moge di Bandung, Keluarga Laporkan ke Polisi

ERASUMBU, BANDUNG – Seorang mahasiswa berinisial NT (18) dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan yang melibatkan…

1 hari ago

Macet Makin Parah? Flyover Nurtanio Kota Bandung Ditargetkan Rampung Mei 2025

ERASUMBU,  BANDUNG – Pembangunan jalan layang (flyover) Nurtanio di Kota Bandung ditargetkan selesai pada akhir…

1 hari ago

Proyek Galian di Bandung Bikin Warga Resah, PT BII Minta Maaf dan Janji Perbaikan!

ERASUMBU , BANDUNG - PT Bandung Infra Investama (BII) memastikan proyek galian infrastruktur di Kota…

1 hari ago

DLH Kota Bandung Bongkar Fakta Pengelolaan Sampah Pasar Caringin, Ini Penjelasannya

ERASUMBU, BANDUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa pengelolaan…

1 hari ago

Balapan Kereta Peti Sabun, Tradisi Legendaris Bandung yang Siap Mendunia

ERASUMBU, BANDUNG - Di tengah modernisasi dan hiruk-pikuk Kota Bandung, tradisi unik dan legendaris seperti…

3 hari ago

Proyek Galian Kabel di Bandung Dikebut, Semua Harus Rapi Sebelum Nataru!

ERASUMBU, BANDUNG – Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan proyek pemindahan kabel utilitas…

4 hari ago

This website uses cookies.