ERASUMBU.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Darurat (UPTD) RSUD Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jabar tahun anggaran 2020-2021. Dalam kasus dugaan korupsi ini, polisi menetapkan mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhanratu berinisial HC (40) sebagai tersangka.
Dalam rilis yang digelar jajaran Polda Jawa Barat, tersangka HC telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5.400.550.763 atau Rp5,4 miliar.
“Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Jawa Barat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp5.400.550.763,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (28/12/2023).
Ibrahim Tompo menjelaskan, modus yang dilakukan oleh HC yakni mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani Covid-19 agar mendapat dana insentif Covid-19. Hasil pencairan dari yang bersumber dari APBN 2020 dan APBD 2021 diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19.
“Jadi nama-nama yang yang diajukan oleh tersangka HC itu fiktif semua,” kata dia.
Selanjutnya, kucuran dana tersebut lalu uang dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non-kesehatan pada UPTD RSUD Pelabuhanratu, Sukabumi serta untuk kepentingan pribadi HC.
“Tindakan HC ini menyalahi Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Virus Covid-19,” tutur Ibrahim tompo.
Sambung Deni Okvianto Dir Krimsus .Dari uang senilai Rp 5,4 miliar yang diperoleh pelaku, kata Deni, total Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi dan akan segera dikembalikan ke kas negara.
“Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan.,” ucapnya
Lanjut Mujianto Kasubdit Tipikor . HC menggunakan sebagian uang hasil dari kejahatannya untuk kepentingan Pribadi
“Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian membeli kendaraan juga, alokasi dana itu tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan,” ucap muji seraya menambahkan pihaknya telah menyita semua barang bukti dan kini Berkas Sudah P21.
“HC dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, HC diancam penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar,” Tutup Muji. (Martin/ISN)