ERASUMBU.COM — Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, Jl Ir H Juanda (Dago) kini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Polrestabes Bandung.
Tim gabungan ini akan bekerja untuk menuntaskan persoalan tanah yang memicu kericuhan di Jl Ir H Juanda pada Senin (14/8/2023) malam. “Kasus ini akan ditangani bersama antara Polda Jaba dan Polrestabes Bandung. Selasa (15/8/2023).
Warga yang sebelumnya melapor ke Polrestabes Bandung akan didampingi penyidik Satreskrim ke Ditreskrimum Polda Jabar. Selain mengantar pelapor penyidik juga akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. “Malam ini penyidik Satreskrim akan mengantar warga (pelapor) ke Polda Jabar,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Laporan Polisi telah diterima oleh Polda Jabar sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat dan untuk kelengkapan dokumen pendukungnya akan dilengkapi sambil berjalan.
“Pada prinsipnya kita selalu melayani masyarakat, jadi tidak ada kepentingan untuk menolak. Memang setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang ada.” tutup Ibrahim Tompo.(MRT/**)