ERASUMBU.COM — Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota Polda Jabar mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah yang dilakukan oleh ibu muda berinisial NP (35).
Pelaku NP mengelabui korbannya RN (31) berasal dari Yogyakarta yang ingin membeli rumah. Namun malang down payment (DP) hingga ratusan juta yang sudah diberikan hilang.
Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M menuturkan,kronologis peristiwa tersebut berawal dari korban (RN) bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah yang akan di jual yang dekat dengan tempat tinggalnya saat itu.
Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik dan saksi sdr. Kurdi memberikan nomor pemilik rumah pelaku.
“Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Jum’at (12/1/2024).
Kemudian, lanjut Kapolres, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN pelapor bersama suaminya dan pelaku di salah satu Kantor Notaris yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
“Saat itu, pelaku menerima transfer uang Down Payment (DP) sebesar Rp. 750.000.000 dari harga rumah Rp. 1.450.000.000,” bebernya.
Kapolres menambahkan, pada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 750.000.000m
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa 1 (satu) lembar bukti transfer dari korban ke pelaku sebesar Rp.650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) Tgl 31–10-2022.
1 (satu) lembar bukti transfer sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tgl 07-11-2022. 1 (satu) bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban ♡dan pelaku. 1 (satu)}♡ lembar sertifikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan.
1 (satu) bundle Pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2023.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah didalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertifikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.
“Kami harap masyarakat jeli terhadap sertifikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi,” ucapnya.
Ia juga menghimbau bilamana masyarakat mendapatkan informasi serupa diharapkan melaporkan ke Polres Cirebon Kota Polda Jabar. (Martin/ISN)