ERASUMBU.COM, BANDUNG,— Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016, Pegi alias perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon berhasil ditangkap. Pegi ditangkap di Bandung sebagai pekerja bangunan.
“Dia merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan, sehingga tadi malam kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku Pegi Setiawan di Bandung.” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).
Jules Abraham mengatakan satu terduga pelaku DPO sejak 2016 atas nama yang saat ini kita ketahui identitasnya menurut informasi penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar bernama Pegi Setiawan.
“Tentu semuanya harus memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, dimana adanya keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat maupun petunjuk.” ungkapnya.
“Inilah upaya yang harus kami penuhi dalam proses penyelidikan sehingga kita telah melakukan langkah – langkah termasuk sejak kemarin juga, kita melakukan pemeriksaan terhadap terpidana yang berada di lapas dan saat ini kita berhasil menangkap satu DPO.” tegasnya.
“Untuk keterangan lain tentu akan kami sampaikan pada kesempatan lain setelah kita melakukan pendalaman terhadap tersangka calon terduga pelaku yang sudah kita DPO kan dan saat ini berhasil ditangkap oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar dengan dibantu oleh tim Mabes Polri.” ujarnya.
“Sebagai pengembangan kita akan melakukan pendalaman melakukan pemeriksaan ulang, pemeriksaan tambahan terhadap Sdr. Pegi Setiawan yang sudah kita DPO kan.” ucapnya.
Jules menyatakan bahwa secara teknis tentunya tidak bisa kami sampaikan disini, karena prosesnya masih berjalan, masih dilakukan pendalaman terkait apakah masih ada kendala, nanti akan kami sampaikan secara terang benderang juga transparan.
“Yakinlah pada proses penyelidikan saat ini, akan kami ungkap agar terang benderang, secara transparan kepada seluruh masyarakat dan mohon doanya kepada seluruh warga Negara Indonesia agar kami dapat menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tentunya sesuai dengan keinginan dari seluruh warga masyarakat Indonesia dalam mengungkap kasus Vina.” ujarnya.
“Terkait dengan proses pemeriksaan, ketika dilakukan pemanggilan, masih akan dilakukan pendalaman. Untuk itu diharapkan adanya sikap koperatif dari warga masyarakat, saksi ataupun pihak keluarga yang dimintai keterangan guna melengkapi peran ataupun status dari tersangka Pegi Setiawan.” Tutup Jules Abraham.