Categories: Sumbu Jabar

Polisi Tangkap Pelaku Utama Bentrokan Maut Ormas di Dayangsumbi Bandung

ERASUMBU.COM: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap pelaku utama dalam insiden bentrokan mematikan antara dua kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Dayang Sumbi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Kamis (18/04/2024) malam.

Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial T, menjadi tersangka atas tuduhan menyebabkan korban tewas dalam bentrokan tersebut. Setelah penangkapan, T langsung ditahan di Mapolrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menjelaskan bahwa penangkapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan tujuh saksi serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Beberapa tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

“Pemeriksaan dilakukan penyidik secara intensif. Kami ingin memastikan bahwa tersangka yang ditahan adalah pelaku sebenarnya, bukan sekadar orang yang berada di lokasi kejadian,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/04/2024).

Budi menjelaskan bahwa perselisihan paham antara anggota ormas menjadi pemicu bentrokan tersebut. Insiden bermula ketika salah satu anggota ormas terlibat cekcok dengan seorang juru parkir di minimarket yang tergabung dalam ormas lainnya.

Perkelahian itu kemudian berkembang menjadi bentrokan ketika salah satu pihak kembali ke lokasi kejadian bersama anggota kelompok ormasnya. Dalam kejadian tersebut, dua orang terluka akibat serangan senjata tajam, satu di antaranya meninggal dunia.

Budi menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil petinggi dari kedua kelompok ormas terlibat dan memberikan peringatan untuk tidak melakukan tindakan sendiri serta menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Kami meminta agar proses hukum diserahkan kepada penegak hukum. Tidak ada tempat untuk tindakan anarkis atau pembalasan sendiri. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar,” tambahnya.

Tersangka T akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara.

Bentrokan antara kedua kelompok ormas tersebut menyebabkan dua orang terluka, dengan satu di antaranya meninggal dunia. Korban yang tewas dilaporkan sebagai YA (47), warga Karang Layung, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, sementara korban lainnya, ID (41) warga Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pihak berwenang meminta agar masyarakat menghindari lokasi kejadian dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polrestabes Bandung demi menjaga situasi kondusif di Kota Bandung.

Admin

Recent Posts

Elektabilitas Jeje-Asep Ismail Ungguli Petahana dalam Survei Median Pilkada KBB 2024

ERASUMBU, BANDUNG BARAT – Elektabilitas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat (KBB) nomor…

18 jam ago

bank bjb dan TNI AL Resmi Jalin Kerja Sama Layanan Perbankan

ERASUMBU, JAKARTA – Bank bjb memperkuat sinergi strategisnya dengan institusi pertahanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja…

19 jam ago

PTDI Gandeng LASSAC AERO Peru, Targetkan Pasar Amerika Senilai USD 200 Juta

ERASUMBU, BANDUNG, – PT Dirgantara Indonesia (PTDI) bersama anak perusahaannya, IPTN North America, Inc. (INA,…

1 hari ago

Tidar Jabar Mantapkan Strategi Menangkan Paslon Gerindra di Pilkada 2024

ERASUMBU,BANDUNG-  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jawa Barat terus memantapkan koordinasi dan…

2 hari ago

Pascainsiden Pria Tertemper Kereta Api, KAI  Ingatkan Bahaya Aktivitas di Jalur Kereta Api

ERASUMBU, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali menyoroti pentingnya…

1 minggu ago

Konsisten dalam Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Predikat Informatif

ERASUMBU, BANDUNG – bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keterbukaan informasi dengan meraih penghargaan…

1 minggu ago

This website uses cookies.