ERASUMBU.COM: Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud menyebut, sejak dibentuknya Satgas Penanganan PMK 24 Juni 2022, penurunan kasus aktif PMK khususnya antara September ke Oktober 2022 menurun dua kali lipat.
“Mudah-mudahan perlahan-lahan seluruh provinsi kita bisa zero case. Tapi kita tetap harus terus waspada. Sehingga apabila ada wabah yang baru masuk, bisa kita kendalikan sedini mungkin,” kata Musdhalifah.
Dalam rangka membantu peternak yang terdampak PMK, pemerintah telah memberikan kompensasi dan bantuan berupa penggantian ternak yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518 Tahun 2022.
Besaran bantuan kepada peternak terdampak PMK adalah sapi dan kerbau sebesar Rp10 juta rupiah per ekor, kambing dan domba sebesar 1,5 juta per ekor, dan babi sebesar Rp 2 juta per ekor. Pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa pakan untuk sapi perah terdampak PMK dalam rangka peningkatan produktivitas pasca PMK.
Adapun data pemberian bantuan pemerintah per tanggal 17 November 2022 telah mencapai total aktual sebesar Rp79,8 milyar atau setara dengan 8.025 ekor. Ke depan perlu dilakukan percepatan proses realisasi sehingga para peternak terdampak PMK dapat segera terbantu. Dukungan semua pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, khususnya para peternak, juga sangat dibutuhkan untuk menyukseskan pengendalian PMK di Indonesia.