ERASUMBU, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, bersama TNI dan Polri, kembali menertibkan bangunan liar (bangli) di depan Balai Yasa PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kamis (19/12). Dua bangunan liar berhasil dibongkar dalam operasi ini.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur. Sebelum pembongkaran, pemilik bangunan sudah diberi surat pernyataan dan tiga surat peringatan, masing-masing pada 7, 10, dan 13 Desember.
“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak 21 November. Proses ini direncanakan matang agar semua pihak memahami dan mematuhi aturan,” ujar Yayan.
Area di depan Balai Yasa PT KAI merupakan zona merah. Lokasi ini tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan permanen atau aktivitas perdagangan karena termasuk dalam rencana pembangunan pemerintah.
Menurut Yayan, bangunan liar di kawasan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019. Dari 25 bangunan liar yang terdata, 18 sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sisanya menjadi target pembongkaran oleh Satpol PP.
Dalam operasi hari ini, dua bangunan di sisi timur lokasi berhasil dibongkar. Sementara dua bangunan lain di sisi barat, termasuk kantor sekretariat sebuah organisasi kepemudaan, masih dalam proses negosiasi dengan PT KAI.
“Kami mendorong pemilik bangunan untuk segera membongkar sendiri. Target kami, semua bangunan liar di sini sudah bersih sebelum 1 Januari. Dengan cara ini, kami berharap proses berjalan aman dan lancar,” kata Yayan.
Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban di wilayah tersebut. Penertiban dilakukan secara persuasif agar semua pihak merasa nyaman.
Dengan langkah tegas ini, Satpol PP berharap kawasan Jalan Ibrahim Adjie menjadi lebih tertata, nyaman, dan mendukung pembangunan yang direncanakan pemerintah.