Kasus korupsi Bandung Smart City, empat eks anggota DPRD Kota Bandung disidangkan di PN Bandung, Senin (10/2/2025)./ ONI
ERASUMBU, BANDUNG – Empat mantan anggota DPRD Kota Bandung, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi, menghadapi dakwaan serius terkait kasus korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. Mereka diduga menerima suap total Rp 1 miliar sebagai commitment fee terkait pengesahan penambahan anggaran sebesar Rp 47 miliar di Dinas Perhubungan pada APBD Perubahan 2022.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Selasa (11/2/2025), dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Tito Jaelani, yang membacakan dakwaan. Menurut jaksa, uang tersebut diterima secara bertahap sepanjang tahun 2022 dari Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung, melalui Khairul Rijal (eks Sekdis Dinas Perhubungan) dan Dadang Darmawan (eks Kadis Perhubungan).
Uang yang diterima keempat terdakwa merupakan imbalan untuk memuluskan proses pengesahan penambahan anggaran untuk proyek-proyek di Dinas Perhubungan. Total, ada 29 paket proyek yang dikerjakan oleh dua perusahaan, PT Marktel dan PT Sarana Mitra Adiguna, yang mendapat aliran dana dari pengesahan anggaran tersebut.
Dari dakwaan yang dibacakan, Riantono menerima Rp 270 juta, Yudi Cahyadi mendapat Rp 500 juta, Achmad Nugraha menerima Rp 200 juta, dan Ferry Cahyadi menerima Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebagai bagian dari commitment fee yang berkisar antara 10 hingga 25 persen dari dana yang digelontorkan untuk proyek-proyek Dinas Perhubungan.
Jaksa Tito Jaelani juga menyebutkan bahwa Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung, bertindak sebagai pemberi suap. Ema dianggap menjanjikan uang kepada para anggota DPRD yang telah mendukung usulan penambahan anggaran tersebut.
Terkait dakwaan terhadap para terdakwa, jaksa menyebutkan bahwa kelima orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Ema Sumarna, terancam hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun. Mereka didakwa melanggar Pasal 12B tentang penerimaan suap, dengan alternatif dakwaan lain yang mencakup Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sidang ini diperkirakan akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan, yang akan menentukan apakah dakwaan KPK terbukti atau tidak.
Keempat mantan anggota DPRD dan Ema Sumarna tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 18 Februari 2025.
Kepada publik, sidang ini menjadi sorotan utama, mengingat besarnya jumlah uang yang terlibat dan peran para pejabat dalam pengesahan anggaran yang kontroversial. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir di pengadilan, dengan potensi lebih banyak nama yang akan terungkap. (Oni/IS)
ERASUMBU, BANDUNG – Sidang perdana kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City yang melibatkan mantan…
ERASUMBU, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar…
ERASUMBU, BANDUNG – Jika seniman dan budayawan gelisah atas perkembangan kehidupan Indonesia, maka yang terjadi…
ERASUMBU, BANDUNG - Sedikitnya 32 tim dari 28 sekolah tingkat menengah pertama dan madrasah tsanawiyah/MTs…
ERASUMBU, BANDUNG – Menjelang Kongres Partai Demokrat yang akan digelar bulan ini, Ketua Umum Partai…
ERASUMBU, BANDUNG – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meresmikan pemasangan tiang pertama…
This website uses cookies.