ERASUMBU.COM: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan dioptimalkan untuk menunjang pendapatan Provinsi Jawa Barat. Hal itu menyusul UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang segera diterbitkan.
Menyikapi UU tentang HKPD itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumpulkan pimpinan BUMD Jabar di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (13/6/2023). Terbitnya UU tersebut, kata Setiawan, merupakan situasi yang membutuhkan pemahaman baru dan perlu disikapi dengan tepat karena sedikitnya UU tersebut mengubah struktur terkait dengan pendapatan Pemprov Jabar.
“Undang-undang ini akan berlaku efektif Januari 2024, namun ada beberapa item yang sejak tahun 2023 sudah berlaku. Maka kami memandang ini harus terinformasi semua. Kurang lebih pendapatan provinsi diatur dalam salah satu pasal. Jadi ada sekitar 16 sumber- sumber pendapatan yang akan diperoleh oleh provinsi,” kata Setiawan.
Salah satu sumber pendapatan provinsi berasal dari aset yang dipisahkan. BUMD menjadi salah satu yang perlu dioptimalkan untuk pendapatan. Sehingga diperlukan strategi jitu agar BUMD di Jabar tidak mendapati kerugian. Lebih jauh lagi dapat menghadirkan dividen
yang berarti bagi Pemprov Jabar.
“Kita bahas seperti apa isu dan antisipasi yang akan dilakukan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyebut bahwa seiring berlakunya UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD, diperlukan kajian agar potensi pendapatan daerah Jabar tetap bisa dioptimalkan.
“Di masa transisi kita sudah menyusun Rencana Pembangunan Daerah. Kita juga ingin mencoba mencari solusi, bentuknya kajian, kita mengekspos bagaimana keterkaitan kontribusi dari kekayaan yang dipisahkan yang di-create langsung BUMD,” kata Dedi.
(RIZ)