ERASUMBU, BANDUNG – Warga RW 10, Komplek Banyu Biru, Mekarjaya, Rancasari, Kota Bandung, menggelar aksi demonstrasi menolak akses jalan untuk keluar masuk pembangunan komplek perumahan PT Multi Anugrah Propertindo, Jumat, 22 November 2024. Dalam aksi tersebut, warga membentangkan berbagai poster bertuliskan penolakan di lokasi komplek perumahan.
Ketua RW 10, Fauzan Yudowibowo, menjelaskan bahwa pada tahun 2021 pihak PT Multi Anugrah Propertindo sempat meminta akses untuk urugan, namun permintaan tersebut ditolak oleh warga.
“Setelah urugan selesai pada 2024, muncul permasalahan baru. Mereka (perusahaan) mengklaim memiliki sertifikat untuk tanah di daerah Banyu Biru dan meminta akses jalan,” ujar Fauzan di lokasi.
Fauzan menduga sertifikat tanah yang dimiliki perusahaan tersebut tidak sah. Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut perlu diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung untuk memastikan keasliannya. “Kami sudah menanyakan keabsahan sertifikat tersebut ke BPN, kecamatan, dan kelurahan,” tambah Fauzan.
Warga juga menegaskan penolakan mereka atas penggunaan akses jalan tersebut setelah melalui berbagai pertimbangan. Fauzan mengungkapkan, salah satunya adalah lokasi yang rawan banjir dan kondisi geografis yang tidak sesuai, karena akses jalan yang diusulkan akan melewati RW 10, sementara lokasi pembangunan utama berada di RW 7.
“Kami meminta PT Multi Anugrah Propertindo untuk mencari akses jalan lain,” tutup Fauzan.
Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak PT MAP terkait penolakan warga.